Pontianak. Pentingnya Akreditasi Internasional: Panduan Lengkap Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 235/M/2024 tentang persyaratan dan kriteria lembaga akreditasi internasional. yang diterbitkan Menteri pada tanggal 28 Mei 2024. Terkait keputusan tersebut adalah Kepmendikbudristek Nomor 236/O/2024 tentang Lembaga Akreditasi Internasional dan 237/P/2024 tentang Tim Penilai Lembaga Akreditasi Internasional.
Secara implisit kebijakan ini menekankan kepada pentingnya upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan memperkuat daya saing lulusan di kancah global.
Pendahuluan
Akreditasi internasional menjadi semakin penting bagi perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan memperkuat daya saing lulusan di kancah global.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 235/M/2024 tentang Persyaratan dan Kriteria Lembaga Akreditasi Internasional memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara pengakuan lembaga akreditasi internasional di Indonesia.
Ada 6 (enam) diktum dalam keputusan ini yakni:
KESATU : Menetapkan pengakuan terhadap lembaga akreditasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran ( Kepmendikbudristek Nomor 236/O/2024 tentang Lembaga Akreditasi Internasiona) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Program studi yang telah memperoleh akreditasi secara penuh (fully accredited) atau status lain yang setara dengan itu dari lembaga akreditasi internasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tetap diberikan status terakreditasi secara internasional sampai dengan masa berlakunya berakhir.
KETIGA : Program studi yang telah melaksanakan pendaftaran akreditasi dari lembaga akreditasi internasional sebagaimanaditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020, namun lembaga akreditasi internasional tersebut tidak lagi ditetapkan dalam Keputusan
Menteri ini, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk memperoleh akreditasi secara penuh (fully accredited) atau status lain yang setara dengan itu.
KEEMPAT : Akreditasi Internasional yang diperoleh program studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, tetap diberikan status terakreditasi secara internasional sampai dengan masa berlakunya berakhir.
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (28 Mei 2024)
Apa itu Akreditasi Internasional?
Akreditasi internasional adalah proses evaluasi terhadap suatu program studi atau perguruan tinggi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa program studi atau perguruan tinggi tersebut memenuhi standar mutu pendidikan yang ditetapkan secara global.
Terdapat Top 133 perusahaan multinasional yang dirilis Scimago Institutions rangkings pada tahun 2024 yang didominasi bidang teknologi informasi, selengkapnya disini
Mengapa Akreditasi Internasional Penting?
- Peningkatan kualitas pendidikan: Akreditasi mendorong perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan layanan kepada mahasiswam yang terukur dari luaran kinerja dan kepuasan publik terhadap institusi.
- Pengakuan internasional: Akreditasi internasional memberikan pengakuan atas kualitas suatu program studi atau perguruan tinggi di tingkat global yang tercermin dari popularitas reputasinya nya pada sistem pemeringkatan global yang kredibel (QS, uniRank, Webometrics, UIGreenmetrics, dll).
- Mobilitas mahasiswa: Lulusan program studi yang terakreditasi internasional lebih mudah diterima di perguruan tinggi luar negeri atau mencari pekerjaan di perusahaan multinasional.
- Peningkatan daya saing: Perguruan tinggi yang terakreditasi internasional cenderung lebih diminati oleh calon mahasiswa, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kampus Nasional yang terakreditasi Internasional, selengkapnya baca disini
Kepmendikbudristek Nomor 235/M/2024
Keputusan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga akreditasi internasional yang ingin diakui di Indonesia. Beberapa poin penting dalam keputusan ini antara lain:
- Prosedur pengajuan usul pengakuan: Lembaga akreditasi internasional yang ingin diakui di Indonesia harus mengajukan usul pengakuan melalui prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
- Persyaratan dan kriteria: Lembaga akreditasi internasional harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan, seperti memiliki reputasi yang baik, independensi, dan transparansi.
- Tata cara penilaian: Usulan pengakuan akan dinilai berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Manfaat Akreditasi Internasional bagi Perguruan Tinggi
- Peningkatan reputasi: Akreditasi internasional dapat meningkatkan reputasi perguruan tinggi di mata dunia.
- Daya tarik bagi mahasiswa asing: Perguruan tinggi yang terakreditasi internasional cenderung lebih menarik bagi mahasiswa asing.
- Kemitraan internasional: Akreditasi internasional dapat membuka peluang untuk menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi luar negeri.
- Peningkatan kualitas penelitian: Akreditasi internasional mendorong perguruan tinggi untuk melakukan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Akreditasi internasional merupakan langkah penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat daya saing lulusan.
Kepmendikbudristek Nomor 235/M/2024 memberikan panduan yang jelas bagi perguruan tinggi yang ingin memperoleh akreditasi internasional. Dengan memenuhi semua persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan, perguruan tinggi dapat meraih pengakuan internasional dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder.
Sumber: diolah dari lamdik.or.id, 2024
Lampiran: Kepmendikbudristek 235/M/2024,
kepmendikbudristek 236/O/2024,
Kepmendikbudristek 237/P/2024